- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi Kristal Narkotika golongan I jenis Shabu seberat bruto 19,9 (sembilan belas koma sembilan) gram. (kode I) ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat plastik klip bening berisi Kristal Narkotika golongan I jenis Shabu seberat bruto 26,2 (dua puluh enam koma dua) gram. (kode II) ;
- 2 (dua) buah softex warna putih motif bintang bulan warna unggu ;
- 1 (satu) buah celana dalam warna motif garis hitam, pink dan orange ;
- 1 (satu) buah celana dalam warna ungu ;
- 1 (satu) lembar Boarding Pass penerbangan Batik Air kode penerbangan JT 0247 dari Batam menuju Palembang tanggal 08 Desember an. CHIENG WANIKUIN ;
- 1 (satu) lembar tiket Kapal Ferry MV MDM EXPRESS nomor 19121105870A dari Pasir Gudang Malaysia menuju Batam Centre tanggal 06 Desember 2019 An. WANIKUIN CHIENG Als YIEN ;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung tipe Galaxy S6 warna gold dengan simcard Digi nomor 1618101001780690 64 K A ;
- 1 (satu) buah Passport Kewarganegaraan Malaysia nomor K50611003 An. WANIKUIN CHIENG ;
Putusan PN BATAM Nomor 179/Pid.Sus/2020/PN Btm |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2020/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufik Ah Nainggolan, Hakim Anggota Yona Lamerossa Ketaren |
Panitera | Panitera Pengganti: Herty Mariana Turnip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Wanikuin Chieng als Yien telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram??? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan Barang bukti berupa : Dengan berat total 46,1 gram ; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 179/Pid.Sus/2020/PN Btm
Statistik370