Putusan PA TEBING TINGGI Nomor 64/Pdt.G/2013/PA.TTD |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2013/PA.TTD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 29 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Suhatta Ritonga |
Hakim Anggota | Muhammad Irfan, Irahmatullah Ramadan D. |
Panitera | Jasmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi .2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Nama Pemohon) untuk menjatuhkan talak ke 1 (satu) Raj'i terhadap Termohon Konvensi (Nama Termohon) di depan sidang Pengadilan Agama Tebing Tinggi.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun tempat menikah dahulu dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai tempat kediaman Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebahagian.2. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa :a) Nafkah lampau Pengugat Rekonvensi selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).b) Mut'ah (kenang-kenangan) Penggugat Rekonvensi berupa gelang emas london 24 karat seberat 10 gram.c) Nafkah Pengugat Rekonvensi selama masa Iddah sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).d) Maskan (tempat tinggal) Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).e) Kiswah (pakaian) Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan hak-hak Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 2 (dua) huruf (a) sampai dengan (e) diatas kepada Penggugat Rekonvensi.4. Menetapkan anak yang bernama Nama Anak Ketiga, laki-laki, umur 5 tahun berada dibawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut mumayyiz.5. Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi tersebut di atas minimal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri.6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 (lima) diatas kepada Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhonah.7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 431000,- (empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pdt.G/2013/PA.TTD
Statistik201