- Menolak eksepsi dari Para Tergugat Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan tidak dapat diterima eksepsi dari Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menyatakan hukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi mempunyai utang kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sejumlah Rp113.373.718,- (seratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas rupiah);
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar utangnya sejumlah Rp113.373.718,- (seratus tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus delapan belas rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
- Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menyatakan hukum penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 709, Desa Yeh Sumbul, atas nama PAK SAPIYAH, luas 1.030 m2 oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 709, Desa Yeh Sumbul, atas nama PAK SAPIYAH, luas 1.030 m2 kepada Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi dalam keadaan lasia dan/atau bersih dari segala sesuatu yang membebaninya;
- Menolak gugatan Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 209/Pdt.G/2018/PN Nga |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2018/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji, Br Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Sutrisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pdt.G/2018/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 209/Pdt.G/2018/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pdt.G/2018/PN Nga
Banding : 86 / Pdt / 2019 / PT DPS
Statistik13280