- Menyatakan Terdakwa Eko Mardi Sunyoto,S.Pd , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan bermotor ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eko Mardi Sunyoto,S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Memerintahkan supaya pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap, Terdakwa dinyatakan melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
Putusan PN JEMBER Nomor 884/Pid.B/2017/PN Jmr |
|
Nomor | 884/Pid.B/2017/PN Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kealfaan mengakibatkan kematianluka |
Kata Kunci | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Wahyu Widuri |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ni Gusti Made Utami, Hakim Anggota 1: Wisnu Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) unit mobil sedan Daihatsu Chrd Classy Nopol : P-1105-LU - 1 (satu) lembar STNKB mobil sedan Daihatsu Chrd Classy Nopol : P-1105-LU - 1 (satu) lembar SIMKB Gol A 6012153212473 Atas nama Eko Mardi Sunyoto Dikembalikan kepada Terdakwa ; - 1 (satu) unit sepeda motor Beat Nopol : P -5336-QA - 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor Beat Nopol : P -5336-QA - 1 (satu) lembar SIMKB Gol C : 6509153213220 Atas nama Artilah Dikembalikan kepada Saksi korban Artilah Binti Kasmuri ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 219/PID/2018/PT SBY
Lainnya : 884/Pid.B/2017/PN Jmr
Statistik8320