Putusan PTA MATARAM Nomor 10/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ismail Musa |
Hakim Anggota | H. Imam Bahrun H. Mustanjid Aziz |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Praya Nomor 0075/Pdt.G/2015/PA.Pra tanggal 30 September 2015 M. bertepatan dengan tanggal 16 Dzulhijjah 1436 H. yang dimohonkan banding;DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Tergugat 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21 dan 22 tidak dapat diterima;3. Menetapkan, bahwa Amaq Pajar alias Haji Sahabudin telah meninggal dunia pada tahun 1978;4. Menetapkan bahwa ahli waris Almarhum Amaq Pajar alias Haji Sahabudin, sebagai berikut : 4.1. Inaq Kamil binti Amaq Midah (Isteri/Penggugat); 4.2. Pajar bin Amaq Pajar alias Haji Sahabudin (Anak Laki-laki);4.3 Rahmin binti Amaq Pajar alias Haji Sahabudin (Anak perempuan); 4.4. Rahmah binti Amaq Pajar alias Haji Sahabudin (Anak perempuan); 4.5. Nasar alias H.M. Zaini bin Amaq Pajar alias Haji Sahabudin (Anak laki-laki);5. Menetapkan bahwa Pajar bin Amaq Pajar alias Haji Sahabudin tersebut pada diktum 4.2 di atas telah meninggal dunia pada tahun 1998 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 5.1. Hadijah (Isteri/Tergugat 2); 5.2. Rouhun binti Pajar (Anak perempuan/Tergugat 3); 5.3. Baro?ah binti Pajar (Anak perempuan/Tergugat 4, dan 5.4. Ali Usman bin Pajar (Anak laki-laku/Tergugat 5);6. Menetapkan bahwa Rahmah binti Amaq Pajar alias Haji Sahabudin tersebut pada diktum 4.4 di atas telah meninggal dunia pada tahun 1980 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 6.1. Usman ( Suami/ Tergugat 10 ); 6.2. Zulaeha binti Usman ( Anak permpuan / Tergugat 11 ), dan 6.3. Hajarul Aswad bin Usman ( Anak laki-laki / Tergugat 12 ) ;7. Menetapkan bahwa Nasar alias H. M. Zaini bin Amaq Pajar alias Haji Sahabudin tersebut pada diktum 4.5 di atas telah meninggal dunia pada tahun 2007 dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut : 7.1. Masitah ( Isteri / Tergugat 6 ) ; 7.2. Sarah binti Nasar alias H. M. Zaini ( Anak perempuan ) ; 7.3. Enum binti Nasar alias H. M. Zaini ( Anak perempuan ) ; 7.4. Sakiyah binti Nasar alias H. M. Zaini ( Anak perempuan ), dan 7.5. Anisa binti Nasar alias H. M. Zaini ( anak perempuan ) ;8. Menetapkan harta sengketa berupa : 8.1. Satu bidang tanah sawah pipil nomor 1097, persil nomor 7, klas I, luas -+ 9000 m2/90 are, terletak di Dusun Bangkat Tengak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Gudang Heler Haji Faesal ; -Sebelah Timur : Tanah sawah obyek sengketa ; -Sebelah Selatan : Sawah Haji Tohri dan Gedung Sekolah Dasar -Sebelah Barat : Sawah Amaq Niyah ; 8.2. Satu bidang tanah sawah pipil nomor 1791, persil nomor 7, klas I, luas -+ 8950 m2/89,5 are terletak di Dusun Bangkat Tengak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Gudang Heler Haji Faesal ; -Sebelah Timur : jalan desa dan saluran air ; -Sebelah Selatan : Gedung Sekolah Dasar ; -Sebelah barat : tanah sengketa pipil nomor 1097 ; 8.3. Satu bidang tanah sawah pipil nomor 2145, persil nomor 101, klas I, luas -+ 4.450 m2/44,50 are, terletak di Dusun Bun Sumpak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : -.Sebelah Utara : Sawah Narim ; . -Sebelah Timur : Tanah pekarangan obyek sengketa ; -Sebelah Selatan : Tanah sawah Hajjah Nurjanah; -.Sebelah Barat : Tanah Sawah I ?in ; 8.4. Satu bidang tanah kebun pipil nomor 1168, persil nomor 103, klas III, luas -+ 2.100 m2/21 are, terletak di Dusun Bun Sumpak, Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara : Rumah dan pekarangan, Inaq Alipah, Haji Hapip dan pekarangan Amaq Senun; -Sebelah Timur : Tanah Kebun Haji Samsul Rizal dan Ama Niyah; -Sebelah Selatan : Sawah Hajjah Nurjannah, dan -Sebelah Barat : Sawah Narim dan Titing ; Adalah harta warisan / peninggalan Almarhum Amaq Pajar alias Haji Sahabudin yang belum dibagi waris ;9. Menetapkan asal mas?alah (Nilai harta warisan) dalam pembagian harta warisan Almarhum Amaq pajar alias Haji Sahabudin tersebut adalah 48;;10. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris Almarhum Amaq Pajar alias Haji Sahabudin adalah sebagai berikut : 10.1. Inaq Kamil binti Amaq Midah (Istreri/Penggugat) mendapat 1/8 x 48 = 6 bagian; 10.2. Pajar bin Amaq Pajar alias Haji Sahabudin (Anak Laki-laki) mendapat 2/6 x 7/8 x 48 = 14 bagian dikurang dengan senilai tanah tersebut: 10.2.1. Pada diktum 8.1 di atas seluas 27 are yang telah dijual kepada Palah ; 10.2.2. Pada diktum 8.2 di atas seluas 25 are yang telah dijual kepada Inaq Minar; 10.2.3. Pada diktum 8.2 di atas seluas 6 are yang telah dijual kepada H. Ahim, sekarang dikuasai oleh Ir. Arifin (Tergugat 19); 10.3. Rahmin binti Amaq Pajar alias Haji Sahabudin (Anak perempuan) mendapat 1/6 X 7/8 X 48 = 7 bagian dikurangi dengan senilai tanah tersebut pada diktum 8.2 di atas, seluas 6 are yang telah dihibahkan kepada Mujahidin ; 10.4. Rahmah binti Amaq Pajar alias Haji Sahabudin (Anak perempuan) mendapat 1/6 x 7/8 x 48 = 7 bagian dikurangi dengan senilai tanah tersebut pada diktum 8.2 di atas, seluas 28 are yang telah dijual kepada Maemunah (Tergugat 21); 10.5. Nasar alias H. M. Zaini bin Amaq Pajar alias Haji Sahabudin (Anak laki-laki) mendapat 2/6 x 7/8 x 48 = 14 bagian dikurangi dengan senilai tanah tersebut : 10.5.1. Pada diktum 8.1 di atas, seluas 3 are yang telah dijual kepada Kirah (Tergugat 16); 10.5.2. Pada diktum 8.2 di atas, seluas 2 are yang telah dijual kepada Inaq Tahrim (Tergugat 14); 10.5.3. Pada diktum 8.4 di atas, seluas 12 are yang telah dijual kepada Sahrudin (Tergugat 22);11. Menetapkan bahwa bagian Almarhum Pajar bin Amaq Pajar alias Haji Sahabudin sebesar 14 bagian dikurangi senilai tanah seluas 57 are yang telah dijual sebagimana tersebut pada diktum 10.2. di atas, diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 11.1. Hadijah (Isteri/Tergugat 2) mendapat 1/8 x 14 = 1,75 bagian 11.2. Rauhun binti Pajar (Anak permpuan/Tergugat 3) mendapat 1/3 x 7/8 x 14 = 3,0625 bagian; 11.3. Baro?ah binti Pajar (Anak perempuan/Tergugat 3) mendapat 1/3 x 7/8 x 14 = 3,0625 bagian; 11.4. Ali Usman bin Pajar (Anak Laki-laki/Tergugat 5) mendapat 2/3 x 7/8 x 14 = 6,125 bagian; 12. Menetapkan bahwa bagian Almarhum Rahmah binti Amaq Pajar alias Haji Sahabudin sebesar 7 bagian dikurangi dengan senilai 6 are yang telah dihibahkan sebagaimana tersebut pada diktum 10.4. di atas, diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 12.1. Usman (Suami/Tergugat 10) mendapat 1/4 x 7 =1,75 bagian; 12.2. Zulaeha binti Usman (Anak perempuan/Tergugat 11) mendapat 1/3 x 3/4 x 7 = 1,75 bagian; 12.3. Hajarul Aswad bin Usman (Anak laki-laki/Tergugat 12) mendapat 2/3 x 3/4 x 7 = 3,50 bagian;13. Menetapkan bagian Nasar alias H. M. Zaini bin Amaq Pajar alias Haji Sahabudin sebesar 14 bagian dikurangi dengan senilai 17 are yang telah dijual sebagaimana tersebut pada diktum 10.5 di atas, diberikan kepada ahli warisnya, yaitu : 13.1. Masitah (Isteri/Tergugat 6) mendapat 1/8 x 14 = 1,75 bagian (dikurangi senilai 6 are yang telah ia jual sebagaimana telah dipertimbangkan di atas) ; 13.2. Sarah binti Nasar alias H.M. Zaini (Anak perempuan/Tergugat 7) mendapat 1/4 x 7/8 x 14 = 3,0625 bagian ; 13.3. Enum binti Nasar alias H.M. Zaini (Anak perempuan/Tergugat 8) mendapat 1/4 x 7/8 x 14 = 3,0625 bagian ; 13.4. Sakiyah binti Nasar alias H.M.Zaini (Anak perempuan/Tergugat 8) mendapat 1/4 x 7/8 x14 = 3.0625 bagian ; 13.5. Anisa binti Nasar alias H.M.Zaini (Anak perempuan/masih di bawah umur berada dalam perwalian ibunya (Masitah/Tergugat 6) mendapat 1/4 x 7/8 x 14 = 3,0625 bagian ;14. Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan Tergugat 12 untuk melaksanakan pembagian harta warisan Almarhum Amaq Pajar alias Haji Sahabudin tersebut pada diktum nomor 8.1 sampai dengan nomor 8.4 di atas dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris kepada yang berhak sesuai dengan pembagian pada diktum nomor 10 sampai dengan nomor 13.5. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dijual lelang, untuk kemudian hasilnya dibagi dan diserahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing ; 15. Menyatakan gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya tidak dapat diterima ;III. -Menghukum Tergugat 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11 dan Tergugat 12 untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 5.835.000,00 (Lima juta delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) ; -Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Lainnya : 0075/Pdt.G/2015/PA.Pra
Statistik
Statistik
103
0