Putusan PN TENGGARONG Nomor 156/Pid.Sus/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yudhistira Adhi Nugraha |
Hakim Anggota | Dessy Darmayanti, Ahmaduhel Nadjir |
Panitera | Dwi Febry Herwanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor : 156/Pid.Sus/2015/PN.Trg ?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA? Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana khusus pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa ; Nama : MUHAMMAD TAUFIK alias UPIKTempat lahir : SamarindaUmur / tanggal lahir : 34 Tahun / 14 Oktober 1980Jenis kelamin : Laki-lakiKewarganegaraan : IndonesiaAlamat : Jalan Panjaitan Rt.05 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai KartanegaraAgama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d tanggal 17 Februari 2015 ; 2. Perpanjangan oleh Kajari Tenggarong sejak tanggal 18 Februari 2015 s/d tanggal 26 Maret 2015 ; 3. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2015 s/d tanggal 09 April 2015; 4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 10 April 2015 s/d tanggal 09 Mei 2015 ; 5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 10 Mei 2015 s/d tanggal 08 Juli 2015 ; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi pertama sejak tanggal tanggal 09 MENGADILI :- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TAUFI alias UPIK bin H. MIRHAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? ; - Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca dan1 (satu) buah korek api warna kuning, digunakan untuk perkara lain An. FERRY ANGRIAWAN bin FARUDIN. - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 75/PID/2015/PT.SMR
Pertama : 156/ Pid.Sus / 2015/PN.Trg
Statistik7011