- Menyatakan Terdakwa RAHMADI Bin M. DAHLAN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa RAHMADI Bin M. DAHLAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi lima gram???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Mobil tipe Toyota Altis warna hitam dengan Nomor B 8097 BF;
- 1 (satu) buah ransel warna biru yang berisikan 11 (sebelas) bungkus Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan bungkusan Teh Hijau Merk Qing Shan berdasarkan berita acara penimbangan berat keseluruhannya 11.315.98 (Sebelas ribu tiga ratus lima belas koma sembilan puluh delapan) gram dan telah digunakan untuk Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dengan sisa seberat 107 (seratus tujuh) gram;
- 3 (tiga) unit handphone Merk Samsung beserta No SIM;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 218/Pid.Sus/2019/PN Ksp |
|
Nomor | 218/Pid.Sus/2019/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Orsita Hanum, Hakim Anggota Desca Wisnubrata |
Panitera | Panitera Pengganti: Harrys Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1180 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 218/Pid.Sus/2019/PN Ksp
Statistik532