Putusan PT PONTIANAK Nomor 126/PID.SUS/2018/PT PTK |
|
Nomor | 126/PID.SUS/2018/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erry Mustianto |
Hakim Anggota | 1. Absoro, . 2. Jhon Halasan Butarbutar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 211/Pid.Sus/2018/PN. Mpw tanggal 3 Oktober 2018 yang dimintakan banding sekedar mengenai jenis pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan terdakwa Saiful Umarul Aiman Alias Aiman Bin Mohd Khair tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana MATI3. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1059,5 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode A kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium. - 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1058,2 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode B kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium. - 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1059,6 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode C kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium. - 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1053,6 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode D kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium. - 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1062,0 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode E kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium. - 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1060,0 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode F kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium. - 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1065,3 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode G kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium. - 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1060,1 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode H kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium. - 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1080,5 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode I kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium. - 1 (satu) Paket serbuk kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu berat bruto + 1069,0 Gram yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hijau kemudian dibalut dengan menggunakan isolasi berwarna coklat dan diberi kode J kemudian disisihkan dengan berat bruto + 1,0 Gram untuk uji laboratorium- 1 (satu) Unit Handphone Merk Nokia Warna hitam Model TA-1034 Nomor Handphone 081254421132 Nomor IMEI 1 : 356036086647314, IMEI 2 : 356036087047316. - 1 (satu) unit Motor Yamaha Mio warna hitam KB 5953 OM Nomor Rangka MH32BJ003EJ710069, Nomor Mesin 2BJ-710123 Beserta kunci motor. - 1 (satu) buah kotak karton Merk ARMONI NATURAL BODY SHAMPO Warna Coklat.- Kartu Tanda Penduduk atas nama PITRIADI NIK. 61710402088000196- 1 (satu) buku passpor atas nama ROBSON LESLIE KANG dengan Nomor Passpor K39306870. - Kad pengenalan atas nama M ROBSON LESLIE KANG dengan nomor 900531-13-72031 (satu) buku passpor atas nama MOHD ZUL AMIZAN Als ZUL Bin ABANG dengan Nomor Passpor K38426473. - Kad pengenalan atas nama MOHD ZUL AMIZAN Als ZUL Bin ABANG dengan nomor 950213-13-6139- 1 (satu) buku passpor atas nama SAIFUL UMARUL AIMAN ALS AIMAN Bin MOHD KHAIR dengan Nomor Passpor k41099208. - Kad pengenalan atas nama nama SAIFUL UMARUL AIMAN ALS AIMAN Bin MOHD KHAIR dengan nomor 990920-13-5641.dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa ROBSON LESLIE Als LES Anak RICHARD KANG.5. Menetapkan Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang dalam tingkat banding dibebankan pada negara. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/PID.SUS/2018/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 126/PID.SUS/2018/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 126/PID.SUS/2018/PT PTK
Kasasi : 1304 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 211/Pid.Sus/2018/PN Mpw
Statistik3415