Putusan PTA SURABAYA Nomor 342/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 342/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mohammad Chanif |
Hakim Anggota | H.anwaroleh, S.ag., - H.a. Afandi Zaini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 0404/Pdt.G/2017/PA.Sda. tanggal 04 Mei 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 08 Syakban 1438 Hijriyah; DENGAN MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu ba?in sughro Tergugat/Pembanding kepada Penggugat/Terbanding; 3. Menetapkan bahwa kekurangan nafkah madliyah Tergugat/ Pembanding kepada Penggugat/Terbanding sejumlah Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat/Terbanding berupa nafkah madliyah sebagaimana amar putusan nomor 3 tersebut di atas;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sidoarjo untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selebihnya;7. Membebankan kepada Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat Pertama sejumlah Rp. 318.000,- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 342/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 342/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 342/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 404/Pdt.G/2017/PA.Sda
Statistik2111