- Menyatakan Terdakwa HILMAN NAINGGOLAN Bin JAHORMAT (Alm), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa HILMAN NAINGGOLAN Bin JAHORMAT (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENADAHAN? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (Tiga) Buah Lifebouy cair;
- 1 (Satu) Buah Sabun Mandi cair 450 ml;
- 1 (Satu) Buah Biore Guard sabun cair 450 ml (body foam);
- 1 (Satu) Buah Gatsby shower gel 450 ml;
- 1 (Satu) Buah Give sabun mandi cair 450 ml;
- 2 (Dua) Buah Shampoo Sunsilk 70 ml;
- 1 (Satu) Buah Shampoo Pantene 480 ml;
- 2 (Dua) Buah Shampoo Pantene 170 ml;
- 2 (Dua) Buah Ponds White Beauty 100 ml;
- 1 (Satu) Buah Shampoo Tresemme 340 ml;
- 1 (Satu) Buah Shampoo Pantene Anti Ketombe 210 ml;
- 1 (Satu) Buah Garnier Light Complete 100 ml;
- 1 (Satu) Buah Garnier Men Turbolight 100 ml;
- 1 (Satu) Buah Biore Guard sabun cair 450 ml (body foam);
- 2 (Dua) Buah Shampoo Head & Shoulder 70 ml;
- 1 (Satu) Buah My Baby 250 gr;
- 1 (Satu) Buah Lulur Purbasari Bengkoang 235 gr;
- 1 (Satu) Buah Shampo Sunsilk warna kuning 70 ml;
- 1 (Satu) Buah Aishaderm Body Lotion 120 gr;
- 1 (Satu) Buah Bodywash indomart 45 ml;
- 1 (Satu) Buah Sleek Baby 450 ml;
- 2 (Dua) Buah Kispray cair 300 ml;
- 1 (Satu) Buah Mama Lemon cair 800 ml;
- 1 (Satu) Buah Sofftener So Klin 900 ml;
- 3 (Tiga) Buah Royal parfume Soklin 900 ml;
- 1 (satu) buah flasdisk merek Kingston warna putih berisi rekaman CCTV dari kamera 1 Alfamart Palasari Ciater Subang pada tanggal 25 Nopember 2018 jam 04:29:59;
- 1 (Satu) Buah Gunting Besar Bergagang Merah;
- 2 (Dua) Buah Linggis;
- 1 (Satu) Buah Tang Bergagang Hijau.
Putusan PN SUBANG Nomor 53/Pid.B/2019/PN SNG |
|
Nomor | 53/Pid.B/2019/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eva Susiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aliya Yustitia Sagala, Br Hakim Anggota Subiar Teguh Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Apri Minando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak darimana barang tersebut disita yaitu Sdr. Deri Sandi Nugraha, S.Kom bin Ujang Supriyatna; Dikembalikan kepada yang berhak darimana barang tersebut disita yaitu Sdr. Dikembalikan kepada yang berhak darimana barang tersebut disita yaitu Sdri. Dikembalikan kepada yang berhak darimana barang tersebut disita yaitu saksi Khamim; Dikembalikan kepada yang berhak darimana barang tersebut disita yaitu Sdr. Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2019/PN SNG
Kasasi : 1149 K/Pid/2019
Banding : 161/PID/2019/PT.BDG.
Statistik253