Putusan PTA MAKASSAR Nomor 16/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 16/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Mardawiah Haking, M.h . Mame Sadafal |
Panitera | Dra. Hj. Hasmawati Hf. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1345/Pdt.G / 2017/PA Mks., tanggal 14 Desember 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1439 Hijriyah DENGAN MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi :- Menolak ekpsepsi Termohon .Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Eden Eka Putra bin Sanusi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hj. A. Fiera Dika Nahdia Afrianti binti Andi Arif Andi Tau,) di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat membayar Nafkah iddah kepada Penggugat sejumlah Rp 6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).3. Menghukum Tergugat membayar Mut?ah kepada Penggugat sejumlah Rp 27,000,000.00 (dua puluh tujuh juta rupiah) .4. Menghukum kepada Tergugat membayar biaya pemeliharaan 4 orang anak kepada Penggugat sejumlah Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) setiap bulan sampai kedua anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun dengan kenaikan 20 % setiap tahun.5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya pendidikan 4 orang anak sejumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau berusia 21 tahun;6. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai nafkah lampau tidak dapat diterima;7. Menyatakan menolak gugatan Penggugat selainnya .Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama Rp 341,000.00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 1354/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik3822