Putusan PN SURABAYA Nomor 187/Pdt.BTH/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 187/Pdt.BTH/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tahsin |
Hakim Anggota | Pujo Saksono, I Wayan Sosiawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi Pelawan; -------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI- Menolak seluruh eksepsi Terlawan I dan Terlawan III serta eksepsi Terlawan II ; DALAM POKOK PERKARA; 1. Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian; 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar; 3. Menyatakan Pelawan tidak mempunyai hubungan hukum dengan Terlawan II dan Terlawan V; 4. Menyatakan dan menetapkan Kapal KM. PAS Surabaya ( Eks Yong Xing 668 ) adalah sah dan tetap milik Pelawan; 5. Menyatakan dan menetapkan Sita Eksekusi sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 182/Pdt.G/2015/PN.Sby Jo. No. 66/EKS/2015/PN.Sby adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan dan menetapkan Berita Acara Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Mempawah tertanggal 06 Januari 2016 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; ------------------------ 7. Menyatakan dan menetapkan Penetapan Lelang Nomor: 182/Pdt.g/2015/PN.Sby Jo. No. 66/EKS/2015/PN.Sby tertanggal 14 Januari 2016 adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; -----------------------------------------------------8. Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi yang diletakkan berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor: 182/Pdt.G/2015/PN.Sby Jo. No. 66 / EKS / 2015 / PN.Sby; 9. Menyatakan Surat Perjanjian Kontrak Kerjasama Perkapalan tertanggal 09 September 2014 yang ditandatangani Pelawan dengan Terlawan I adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; --------------------------------------- 10. Memerintahkan Terlawan I untuk menyerahkan Kapal KM. PAS Surabaya ( Eks Yong Xing 668 ) kepada Pelawan dengan tanpa syarat apapun; -------------------- 11. Menghukum Turut Terlawan I dan Turut Terlawan II untuk tunduk kepada putusan perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------- 12. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.237.000,- (dua juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); 13. Menolak perlawanan Pelawan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.BTH/2016/PN.Sby
Statistik9122