Putusan PN JOMBANG Nomor 39/Pdt.G/2011/PN.JMB |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2011/PN.JMB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutio Jumagi Akhirno |
Hakim Anggota | Jamser Simanjuntak., Rdhi Wijayanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :---------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------------------ Menyatakan, Penggugat adalah sah sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas UNIQUENESS SEPATUMAS INDONESIA ( P.T. USI ), yang berlamat di Jalan Yos Sudarso No. 118, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas UNIQUENESS SEPATUMAS INDONESIA (P.T. USI) Nomor : 14, tanggal 28 April 2010;----------------------------------- Menyatatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;-------------------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan, bahwa RUPSLB yang dilaksanakan Tanggal 08 September 2011 dikantor P.T. UNIQUENESS SEPATUMAS INDONESIA ( P.T. USI ), yang berlamat di Jalan Yos Sudarso No. 118, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang, Jawa Timur adalah tidak sah dan batal demi hukum.---------------------------------------------- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada Penggugat ;------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;--------------------------------------DALAM REKONVENSI :------------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;---------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :------------------------------------------------------------ Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi/Penggugat I dan Penggugat II Dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara yang timbul yang ditetapkan sebesar sebesar Rp.711.000,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2096 K/Pdt/2013
Pertama : 39/Pdt.G/2011/PN.JMB
Statistik671703