Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 24-K/PMT-II/AD/Vll/2016 |
|
Nomor | 24-K/PMT-II/AD/Vll/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Weni Okianto |
Hakim Anggota | Mh Kolonel Chk, Priyo Mustiko, Kolonel Sus Hulwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas yaitu Dedi Aprias Sahri, Kolonel Inf NRP. 1900002570466 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana Pokok : Penjara Selama 1 (satu) tahun.Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan - Pidana Tambahan : Dipecat Dari Dinas Militer3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris atas nama Kolonel Inf Dedi Aprias Sahri (Terdakwa) No. 552 B/II/2016/BALAI LAB NARKOBA tanggal 25 Pebruari 2016 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).b. 6 (enam) lembar Berita Acara Pemeriksaan Staf Umum Pengamanan Mabesad hari Senin tanggal 22 Pebruari 2016 atas nama Kolonel Inf Dedi Aprias Sahri NRP. 190002570466 (Terdakwa).Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24-K/PMT-II/AD/Vll/2016.zip
- Download PDF
- 24-K/PMT-II/AD/Vll/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24-K/PMT-II/AD/Vll/2016
Kasasi : 235 K/MIL/2017
Banding : 20-K/PMU/BDG/AD/ X/2016
Statistik16749