Putusan PA SEKAYU Nomor 701/Pdt.G/2013/PA.Sky |
|
Nomor | 701/Pdt.G/2013/PA.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | gugat wariswasiat wajibah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. A. Musid Yahya Qadir |
Hakim Anggota | S.ag., Zulfahmi Mulyo Santoso, Alfi Zuhri |
Panitera | M. Nazaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM PROVISI- Menolak permohonan provisi Para Penggugat;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menetapkan Ahli Waris dari almarhum Ardiyanto Lojaya adalah sebagai berikut :2.1. Isabela Putri Savira Binti Ardiyanto Lojaya (anak perempuan);2.2. Kristianto Wicaksana Bin Ardiyanto Lojaya (anak laki-laki); 2.3. Vivin Lestari Binti Efendi (isteri);3. Menetapkan Tjhin Njoen Lan ibu kandung dari almarhum Ardianto Lojaya mendapatkan bagian dari harta warisan almarhum Ardianto Lojaya berdasarkan wasiat wajibah;4. Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit mesin foto cetak digital N-QSS 3701 Merk Noritsu adalah harta bawaan almarhum Ardianto Lojaya;5. Menetapkan harta-harta berupa :5.1. Sebidang tanah seluas 965 M2, yang diatasnya berdiri bangunan yang belum selesai terletak di Desa Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan Sungai Simpit 20 M;- Selatan berbatas dengan Jalan Sekayu - Teladan 23 M;- Barat berbatas dengan tanah H. Ya?kub 45 M; - Timur berbatas dengan tanah Ardianto Lojaya 45 M; 5.2. Sebidang tanah seluas 2 (dua) Ha, yang terletak di Pematang Sungai Rengas, Desa Muara Teladan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah Vivin Lestari 108 M;- Selatan berbatas dengan Sungai Rengas 118 M;- Barat berbatas dengan tanah Simbolon 145 M;- Timur berbatas dengan tanah Candra Nasution 155 M;5.3. Sebidang tanah atas nama Tergugat seluas 2 (dua) Ha, yang terletak di Pematang Sungai Rengas, Desa Muara Teladan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan Jalan Candra Hakim 99 M;- Selatan berbatas dengan tanah Vivin Lestari 108 M;- Barat berbatas dengan tanah Simbolon 145 M;- Timur berbatas dengan tanah Candra Nasution 155 M;5.4. Sebidang tanah seluas 8 (delapan) Ha, yang terletak di Pematang Sungai Rengas, Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatasan dengan tanah Indra;- Selatan berbatasan dengan tanah Rusli;- Barat berbatasan dengan tanah Pir;- Timur berbatasan dengan tanah Candra;5.5. Sebidang tanah seluas 299 M yang terletak di Desa Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah Kori?a 35 M;- Selatan berbatas dengan tanah Ardianto Lojaya 35 M;- Barat berbatas dengan tanah Kori?a 10 M;- Timur berbatas dengan Jln Sekayu-Teladan 10 M;5.6. Sebidang tanah seluas 350 M, terletak di Desa Balai Agung, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan tanah Kori?a 35 M;- Selatan berbatas dengan tanah Ardianto Lojaya 35 M;- Barat berbatas dengan tanah Kori?a 10 M;- Timur berbatas dengan Jalan Sekayu-Teladan 10 M;5.7. 2 (Dua) unit motor masing-masing 1 (satu) unit motor merek Honda Vario, BG.2860 BO, Tahun 2010, dan 1 (satu) unit motor merek Yamaha Mio BG 5623 BN, Tahun 2004;5.8. Aset-aset pada Toko Roti Fren Bakery yang terletak di Komplek Pertokoan Kota Sekayu Ex Bioskop Gedung Perjuangan No. B.39 Lantai I, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berupa :- 1 (satu) unit Oven Chonghu;- 1 (satu) unit Oven Daici, kondisi rusak;- 1 (satu) mesin pemotong roti;- 1 (satu) unit pembagi roti;- 1 (satu) unit improrer;- 1 (satu) unit cash register;- 1 (satu) unit papan nama;- 1 (satu) unit peralatan dapur (aquapment);- Etalase;- 1 (satu) unit meja produksi;5.9. Aset-aset pada toko Foto Studio dengan merek ?MODERN PHOTO? yang Terletak di Jalan Letnan Munandar, No.397, RT.03, RW.01, Lingkungan I, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berupa :- 2 (dua) unit lampu merek ROXELL lengkap;- 1 (satu) unit layar motor mesin + 10 (sepuluh) unit layer lebar;- 2 (dua) unit Trifod berbagai merek etalase, 1 unit kondisi baik, 1 unit kondisi rusak;- 2 (dua) unit meja kerja;- 7 (tujuh) unit Lemari Kaca Etalase;- 1 (satu) set lemari kaca etalase merek Kodak;- 1 (satu) unit Parabola 12 fit, kondisi rusak;- 1 (satu) unit AC merek Hitachi 1 PK, kondisi rusak;- 1 (satu) unit mesin Press, kondisi rusak;- 1 (satu) unit mesin laminating, kondisi rusak;- 1 (satu) unit mesin kasir (cash register);- 1 (satu) unit mesin digital pasphoto + monitor, kondisi rusak;- 1 (satu) unit tempat tidur dan lemari kain; Adalah harta bersama antara almarhum Ardiyanto Lojaya dengan Tergugat (Vivin Lestari binti Efendi); 6. Menetapkan bahwa separoh (1/2) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum angka 5 diatas adalah hak atau milik Tergugat selaku Isteri, dan separoh (1/2) bagian adalah hak atau milik almarhum Ardiyanto Lojaya selaku Suami; 7. Menetapkan harta bawaan almarhum Ardianto Lojaya sebagaimana dictum angka 4 dan separoh (1/2) bagian dari harta bersama yang menjadi hak atau milik almarhum Ardiyanto Lojaya sebagaimana dictum angka 5 diatas adalah sebagai harta warisan almarhum Ardiyanto Lojaya yang harus dibagikan kepada para Ahli Warisnya dan kepada penerima wasiat wajibah; 8. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris dari almarhum Ardiyanto Lojaya adalah sebagai berikut :8.1. Isabela Putri Savira Binti Ardiyanto Lojaya (anak perempuan kandung) mendapat dua perdelapan (2/8) bagian atau 25 %;8.2. Kristianto Wicaksana Bin Ardiyanto Lojaya (anak laki-laki kandung) mendapat empat perdelapan (4/8) bagian atau 50 %;8.3. Vivin Lestari Binti Efendi (Isteri) mendapat seperdelapan (1/8) bagian atau 12,5%;9. Menetapkan Tjhin Njoen Lan (ibu kandung) sebagai penerima wasiat wajibah dari almarhum Ardianto Lojaya mendapat seperdelapan (1/8) bagian atau 12,5%;10. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan almarhum Ardianto Lojaya sebagaimana tersebut pada dictum angka 7 untuk membagi dan menyerahkan kepada Ahli Warisnya masing-masing sebagaimana dictum angka 3 dan kepada Tjhin Njoen Lan (Turut Tergugat) berdasarkan wasiat wajibah, sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana dictum angka 8 dan dictum angka 9 diatas, baik secara langsung atau natura, atau apabila tidak dapat dibagi secara langsung atau natura maka dilelang melalui Balai Lelang Negara yang hasilnya dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Sekayu pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2014;12. Menghukum Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) serta Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yaitu masing-masing :12.1. Para Penggugat (Penggugat I dan Penggugat II) sebesar Rp.4.891.000,- (Empat Juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);12.2. Tergugat sebesar Rp.2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah);13. Menyatakan gugatan para Penggugat berupa :13.1. 1 (satu) unit Mobil CRV tahun 2011 Nomor Polisi BG 3 MB13.2. Uang sejumlah Rp.620.000.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dari perjanjian jual beli terhadap satu unit Ruko atau toko Foto Studio dengan merek ?MODERN PHOTO? yang terletak di Jalan Letnan Munandar, No.397, RT.03, RW.01, Lingkungan I, Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin;13.3. Aset-aset Toko Roti Fren Bakery berlokasi di Komplek Pertokoan Kota Sekayu Ex Bioskop Gedung Perjuangan No. B.39 Lantai I, Sekayu, berupa :- 1 (satu) unit mixer; - 1 (satu) unit Kulkas merek Toshiba Freezer;- 1 (satu) unit kulkas dua pintu merek Toshiba;13.4. Aset-aset toko Foto Studio dengan merek ?MODERN PHOTO? yang terletak di Jalan Letnan Munandar, No.397, RT.03, RW.01, LK.I, Kel. Balai Agung, Sekayu, MUBA, berupa :- 2 (dua) unit alat kamera Nikon;- 1 (satu) unit Kamera Yasika;- 1 (satu) unit Kamera Rico;- 2 (dua) unit lampu studio biasa;- 6 (enam) unit Trifor berbagai merek etalase;- 30 (tiga puluh) unit kamera berbagai merek etalase;- 2 (dua) lusin bingkai photo berbagai macam ukuran;- 300 (tiga ratus) rol film merek fuji dan Kodak dan lain-lain;- 1 (satu) unit Televisi berwarna merek Trinitron;- 1 (satu) unit Televisi berwarna Merek Sharp 21 inci;- 1 (satu) gross/144 (seratus empat puluh empat) buah baterai berbagai jenis dan type;- 5 (lima) lusin baterai magnit berbagai jenis;- 1 (satu) unit AC merek Toshiba 2 PK;- 1 (satu) unit Mesin Photo Copy Merek Canon;Tidak dapat diterima;14. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 0701/Pdt.G/2013/PA.Sky
Statistik1210460