Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 65/Pdt.G/2013/PA. Tba |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2013/PA. Tba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | - CERAI TALAK |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Solahuddin Sibagabriang |
Hakim Anggota | Gita Febrita, I Muhammad Fauzan |
Panitera | Siti Saleha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Konpensi:1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi. 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (========================) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon konpensi (===============================) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai . Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian.2. Menetapkan kepada Tergugat Rekonpensi (=========================) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi ( =========================) berupa:a. Nafkah Iddah selama masa Iddah sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).b. Maskan selama masa Iddah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ). 3. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Aspi Yusra bin Brata Yuda, umur 10 tahun berada di bawah hadahanah/pemeliharaan Penggugat rekonpensi (Lilis Suryani binti Harunsyah).4. Menetapkan kepada Tergugat Rekonvensi (=========================) untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama =========================================, umur 10 tahun sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri .5. Menghukum Tergugat Rekonvensi (=========================) untuk mematuhi dan melaksanakan sebagaimana yang tercantum pada amar angka 2 huruf a, b dan angka 3 dan 4 putusan ini .6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 236.000,- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2013/PA. Tba
Statistik121