Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 40/G.TUN/2011/PTUN.JPR |
|
Nomor | 40/G.TUN/2011/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Imanuel Mouw |
Hakim Anggota | - Donny Poja, - Taufik Adhi Priyanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2.Menyatakan Tidak Sah : a.Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-2702, Tanggal 5 September 2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sdr. FRENGKY AYOMI, S.Sos dari Jabatan Lama: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui ke Jabatan Baru: Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui ; b.Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-1619, Tanggal 16 Juni 2011, Khusus pada lampiran No. urut I Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sdr. Ir. EBEN SAUR SINAGA dari Jabatan Lama: Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui ke Jabatan Baru: Kepala Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui ;3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : a.Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-2702, Tanggal 5 September 2011 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sdr. FRENGKY AYOMI, S.Sos dari Jabatan Lama: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui ke Jabatan Baru: Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui ; b.Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-1619, Tanggal 16 Juni 2011, Khusus pada lampiran No. urut I Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sdr. Ir. EBEN SAUR SINAGA dari Jabatan Lama: Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui ke Jabatan Baru: Kepala Dinas pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui ;4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 191.000,- (Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/G.TUN/2011/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 40/G.TUN/2011/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 345 K/TUN/2012
Pertama : 40/G.TUN/2011/PTUN.JPR
Statistik10754