Putusan PN DENPASAR Nomor 476/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 476/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Angeliky Handajani Day |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ngurah Putra Atmaja, Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa |
Panitera | I Putu Darmana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 06 Agustus 2008, dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Mangku Made Netra dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, pada tanggal 04 September 2008, sebagaimana terdapat dalam Kutipan Akta Perkawinan, No. 1432/KP/2008, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;---------------------------------------------------------------------3. Menetapkan hak asuh terhadap anak yang diberi nama : 1. ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT, lahir di Denpasar pada tanggal 27 Desember 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 06 Januari 2009, Nomor : 03/RPM/2009, 2. ANAK II PENGGUGAT DAN TERGUGAT, lahir di Denpasar pada tanggal 05 Januari 2012, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar tertanggal 30 Januari 2012, Nomor : 5171-LU-26012012-0034 berada dalam asuhan bersama antara Penggugat dengan Tergugat ;-----4. Memerintahkan kepada kedua belah pihak untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memproleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan/didaftarkan dalam Register yang diperuntukkan untuk itu ;-----------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 476.000,- ( empar ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); -------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 476/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 476/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 238/Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 476/Pdt.G/2017/PN.Dps
Statistik239