- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, yaitu berupa :
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 194 Surat Ukur No.GS.34/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 Luas 1700 m2, atas nama SOLEH DAHLAN (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kampung ;
- Sebelah Timur : Jalan Raya Doro-Pekalongan ;
- Sebelah Selatan : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 168 ;
- Sebelah Barat : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 195 ;
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 195 Surat Ukur No.GS.33/VI/1989 tanggal 21 Pebruari 1989 Luas 1160 m2, atas nama SOLEH DAHLAN (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Kampung ;
- Sebelah Timur : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 194 ;
- Sebelah Selatan : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 168 ;
- Sebelah Barat : Saluran air ;
- Sebidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 168 Surat Ukur No.GS.34/VI/1988 tanggal 21 Pebruari 1989 Luas 870 m2, atas nama Ferdinandus Soleh Dahlan, Bsc (dahulu Hoo Tian Po), terletak di Desa Doro, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Soleh Dahlan/ HM No. 194
- Sebelah Timur : Jalan Raya Doro-Pekalongan ;
- Sebelah Selatan : Tanah HM No. 164 ;
- Sebelah Barat : Saluran air ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi / Tergugat konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Tergugat konvensi / Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul yang hingga saat ini sebesar Rp. 3.818.000,00 (tiga juta delapan ratus delapan belas ribu rupiah).
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Pkl |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Ichwanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyaningsih, Br Hakim Anggota I Gusti Made Juliartawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : dan HM No. 195 ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2018/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2018/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 103/Pdt/2019/PT SMG
Kasasi : 3259 K/Pdt/2019
Pertama : 24/Pdt.G/2018/PN Pkl
Statistik12841