Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 05-K / PM.III-12 / AD / I / 2017 |
|
Nomor | 05-K / PM.III-12 / AD / I / 2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Koerniawaty Sjarif, Letkol Laut (kh/w) Nrp 13712/p; |
Hakim Anggota | Kapten Laut (kh) Nrp 17425/p, -agustono, Mayor Chk Nrp 21940080960873, - Ahmad Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu SAIFUL BAHRI, Koptu NRP 3910245510472, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana Pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang-barang bukti berupa :a. Barang-barang : 1) 1 (satu) lembar Pembungkus 3 Drug Test Panel (urine) Merk Vcare.2) 1 (satu) lembar 3 Drug Test Panel ( urine ) AMP/MET/THC alat yang dipergunakan untuk test urine milik Koptu Saiful Bahri Nrp 3910245510472. Dirampas untuk di musnahkan. b. Surat-surat :- 1 (satu) lembar Surat Keterangan hasil tes urine Narkoba dari Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya Nomor : S.ket/100/lll/Ka/rh.00/2016/ BNNK-sby atas nama Koptu Saiful Bahri Nrp 3910245510472. tanggal 08 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya atas nama Suparti.S.H., M.M.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa ditahan.5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara ini sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05-K_/_PM.III-12_/_AD_/_I_/_2017.zip
- Download PDF
- 05-K_/_PM.III-12_/_AD_/_I_/_2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 448 K/MIL/2017
Pertama : 05-K / PM.III-12 / AD / I / 2017
Banding : 49-K/PMT.III/BDG/AD/V/2017
Statistik4620