Putusan PN KENDARI Nomor 57/Pdt.G/2018/PN Kdi |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2018/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Gede Susila Putra.sh. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Andi Asmuruf, hakim Anggota 2: Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Erni Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : - Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM EKSEPSI ; - DALAM POKOK PERKARA ; 1.Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ; 2. Menyatakan bahwa tanah obyek sengketa yang terletak dahulu di Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kabupaten Kendari, sedangkan letak sekarang berubah menjadi Jalan Made Sabara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari seluas kurang lebih 1.020 M2 (seribu dua puluh meter persegi) dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatas dengan jalan mADE sABARA ; - Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hotel Pejaten ; - Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Penggugat ; - Sebelah Barat berbatas dengan tanah Ester Luter ; adlah sah milik Penggugat berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor : 384 tahun 1979 kemudian berubah menjadi Nomor ; 01244, gAMBAR sITUASI nOMOR : 1196 tanggal 06 September 1978 ; 3. Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menduduki serta mendirikan bangunan di atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum ; 4. Menyatakan sertifikat Hak Pakai Nomor ; 00001 tahun 2006 serta surat-surat akta yang dimiliki oleh Tergugat terhadap tanah obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah sengketa ; 5. Menghukum tergugat untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 3.541.000.00,- ( tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu rupiah) ; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan seluruhnya ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2018/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2018/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1904 K/Pdt/2020
Pertama : 57/Pdt.G/2018/PN Kdi
Statistik12894