Putusan PN PONTIANAK Nomor 119/Pdt.G/2013/PN Ptk |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2013/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erwin Djong |
Hakim Anggota | Achmad Syaripudin, Shsyofia Marlianti Tambunan |
Panitera | Syahrir Riza |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSII.1. DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; I.2. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan secara hukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum ;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna bangunan Nomor 4276/Darat Sekip Surat Ukur Nomor 1116/D.Sekip/2000 luasnya 1.315 M2 ;4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum jual beli antara Tergugat I dan Tergugat II mengenai tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4276/Darat Sekip Surat ukur Nomor 1116/D.Sekip/2000 luasnya 1.315 M2 sebagaimana dimaksud dalam akta jual beli nomor 87/2010 tanggal 9 April 2010 ;5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum peralihan hak/balik nama Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 4276/Darat Sekip Surat Ukur Nomor 1116/D.Sekip/2000 luasnya 1.315 M2 dari Penggugat kepada Tergugat II ;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,00,-(seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;II. DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya ;III.DALAM KONPENSI DAN REKOPENSI :- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.956.000,00,-(dua juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pdt.G/2013/PN Ptk
Statistik11528