Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 267/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 267/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuningtyas.uk |
Hakim Anggota | Suwanto, H A R I O N O |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARADALAM KOMPENSI1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian;2. Menyatakan sah alat bukti yang diajukan para Penggugat;3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian kepada para Penggugat secara tunai sejak keputusan ini berkekuatan hukum tetap;- Kerugian materiila. (450 ) sebanyak saham dimiliki Penggugat I X harga saham sesuai dengan akta pendirian PT Prima Perkasa Abadi sesuai Anggaran dasar Perseroan dan perubahannya) dan dividen pertahun dihitung sejak tahun pengalihan saham b. (450) sebanyak saham dimiliki Penggugat II X harga saham sesuai dengan akta pendirian PT Prima Perkasa Abadi sesuai Anggaran Dasar Perseroan dan perubahannya dan dividen pertahun dihitung sejak tahun pengalihan saham - Kerugian imateriil imateriil Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar tunai ganti kerugian imateriil kapada para Penggugat sebesar Rp.20.000.000.000 (dua puluh milyar) rupiah; 5. Menolak gugatan selebihnyaDALAM REKOMPENSIREKOMPENSI semula TERGUGAT 1 dalam Kompensi- Menyatakan gugatan rekompensi tidak dapat diterima.REKOMPENSI semula TERGUGAT II dalam kompensi- Menyatakan gugatan rekompensi tidak dapat diterimaREKOMPENSI semula TERGUGAT III dalam kompensi- Menyatakan gugatan rekompensi tidak dapat diterimaDALAM KOMPENSI REKOMPENSI- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.2.616.000,- (dua juta enam ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 267/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 508/PDT/2015/PT.DKI
Kasasi : 3269 K/Pdt/2017
Pertama : 267/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel.
Statistik14284