Putusan PN SERANG Nomor 25/Pdt.G/2017/PN Srg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2017/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 10 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj.eni Sri Rahayu |
Hakim Anggota | Edison, Emy Tjahjani Widiastoeti |
Panitera | Fuji Nurheni |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSIMenolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARAMengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;Menyatakan Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp1.124.812.000,00 (satu milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus dua belas ribu rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp1.124.812.000,00 (satu milyar seratus dua puluh empat juta delapan ratus dua belas ribu rupiah) ditambah bunga/keuntungan sebesar 6% pertahun sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;Menyatakan surat instruksi pembayaran tertanggal 5 Oktober 2012 dan surat pernyataan tertanggal 16 Nopember 2013 yang ditanda tangani Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk terhadap putusan ini;Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.501.000,00 (satu juta lima ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 80/PDT/2018/PT BTN
Kasasi : 1857 K/Pdt/2019
Pertama : 25/Pdt.G/2017/PN Srg
Statistik1970