Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 07/G/2013/PTUN-TPI |
|
Nomor | 07/G/2013/PTUN-TPI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTUN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yustan Abithoyib |
Hakim Anggota | I Noviandri, - Yustika Hardwiandita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM PENUNDAAN : ---------------------------------------------------------------------- Menolak permohonan Penggugat tentang penundaan pelaksanaan Sertifikat Hak Milik Nomor : 853 tanggal 23 Desember 2008, Surat Ukur Nomor : 0640/Gn. Kijang/2008 seluas 19.997 M2 tanggal 22 Desember 2008 atas nama Midauly Damanik,terletak di Kampung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau yang, yang diterbitkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan ; -----------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat ; ---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;-----------------------------------------2. Menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor : 853 tanggal 23 Desember 2008, Surat Ukur Nomor : 0640/Gn. Kijang/2008 seluas 19.997 M2 tanggal 22 Desember 2008 atas nama Midauly Damanik ;------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Nomor : 853 tanggal 23 Desember 2008, Surat Ukur Nomor : 0640/Gn. Kijang/2008 seluas 19.997 M2 tanggal 22 Desember 2008 atas nama Midauly Damanik ;---------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp. 3.267.000,- (tiga juta dua ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/G/2013/PTUN-TPI.zip
- Download PDF
- 07/G/2013/PTUN-TPI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 22 PK/TUN/2016
Kasasi : 306 K/TUN/2014
Pertama : 07/G/2013/ PTUN-TPI
Statistik12766