Putusan PT JAKARTA Nomor 91/PID/2014/PT.DKI |
|
Nomor | 91/PID/2014/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Saparudin Hasibuan, Humuntal Pane |
Panitera | Daryadi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | -------------------------------------------M E N G A D I L I----------------------------------------- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 1451/pid.B/2013/PN.JKT.Sel tanggal 05 Pebruari 2014, yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa-Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai bertikut:-------------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Terdakwa I. AULIA ARIEF, Terdakwa II. ANDRE AGAM GAMAL alias ETE dan Terdakwa III. FIKRI JAMAL BALADRAF alias FIKRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka???;------------------------------------------------------------------------------- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;------------------------------------ Memerintahkan lamanya Terdakwa-Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa-Terdakwa;--------------- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit air soft gun warna hitam dikembalikan kepada saksi R. Ariya Yudha W, SH. ;---------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Flash disk berisi rekaman kejadian pengeroyokan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2013 di Restaurant Dim Sum Kemang Jakarta Selatan, tetap terlampir dalam berkas perkara ;---------------------------------------- 1 (satu) potong kaos merk Retro Jeans warna hijau lumut, dikembalikan kepada Terdakwa Andre Agam Gamal alias Ete ;-------------------------------------- 1 (satu) potong kaos lengan panjang merk Famo warna hitam, dikembalikan kepada Terdakwa Fikri Jamal Baladraf alias Fikri ;------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 42 K/Pid/2015
Banding : 91/PID/2014/PT.DKI
Statistik1230