Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 30/ Pdt.G / 2012 / PN-RAP |
|
Nomor | 30/ Pdt.G / 2012 / PN-RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Benny Arisandy |
Hakim Anggota | Dharma Setiawan, Cn M. Iqbal F.j. Purba |
Panitera | Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | I. DALAM KONPENSI- DALAM POKOK PERKARA :1. Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian dengan Verstek 3. Menyatakan Tergugat (Ondo Togi Parsaoran Siagian) telah melakukan tindakan Ingkar Janji (Wan Prestasi) ;4. Memerintahkan Tergugat (Ondo Togi Parsaoran Siagian) menyerahkan secara utuh kepada Penggugat asal (Saleh, S.Pd) tanah kebun sawit sebagaimana yang dimaksud didalam sertifikat Hak Milik Nomor 76 tertanggal 21 September 2010 atas nama Tergugat (Ondo Togi Parsaoran Siagian) dengan luas 5.770 m2 yang terletak di Desa bangun Rejo Kecamatan NA IX-X kabupaten Kabupaten Labuhan Batu Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu ;5. Menghukum Tergugat maupun orang/badan hukum yang terkait yang menggantungkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan/ meninggalkan areal tanah kebun sawit sebagaimana yang dimaksud didalam sertifikat Hak Milik Nomor 76 tertanggal 21 September 2010 atas nama Tergugat (Ondo Togi Parsaoran Siagian) dengan luas 5.770 m2 yang terletak di Desa bangun Rejo Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhan Batu Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu dalam keadaan kosong dan baik atau bebas dari hunian ataupun aktifitas siapapun atau pihak manapun dan bila perlu dapat menggunakan aparat pemerintah yang terkait ;6. Menghukum Tergugat (Ondo Togi Parsaoran Siagian) dan untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (limaratus ribu rupiah) setiap harinya yang dapat ditagih seketika dan sekaligus apabila Tergugat (Ondo Togi Parsaoran Siagian) lalai atau melanggar isi putusan dalam perkara ini ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;- DALAM PROVISI ;??? Menolak Provisi Penggugat ;II. DALAM INTERVENSI- DALAM EKSEPSI :??? Menolak Eksepsi Penggugat intervensi untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :??? Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk seluruhnya ;- Dalam Konvensi dan Intervensi- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar seluruh biaya yang dikeluarkan selama perkara ini disidangkan hingga memiliki kekuatan hukum tetap yang telah diperhitungan hingga putusan ini sebesar Rp.1.089.000,-(satu juta delapan puluh Sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/ Pdt.G / 2012 / PN-RAP
Statistik283