Putusan PN AMLAPURA Nomor 52 /Pid.Sus/2017/PN.Amp. |
|
Nomor | 52 /Pid.Sus/2017/PN.Amp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Putu Ayu Sudariasih |
Hakim Anggota | I Gusti Putu Yastriani, Ni Made Kushandari |
Panitera | I Nengah Karyasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN DARTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Ijin Aparat Yang Berwenang Melakukan Usaha Pertambangan??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana, dan denda sebesar Rp.3000.000,- (tiga juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;4. Menetapkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) unit excavator merk Catterpilar seri 320 D warna kuning ;halaman 30 dari 31 Putusan Pidana Nomor : 52/Pid.Sus/2017/PN.Amp.??? 1 (satu) set Screen / pemisah pasir super dan pasir cor (termasuk ayakan sidi mati) ;Dikembalikan kepada pemilik I MADE YASA ;??? 1 (satu) unit Dump Truck merk ISUZU ELP warna putih DK 9574 SA ;Dikembalikan kepada pemilik yaitu saksi I KOMANG SUKADANA ;??? 1 (satu) unit Light Truck merk HINO warna hijau DK 9505 AM berisi pasir kurang lebih 5 M3 ;Dikembalikan kepada pemilik yaitu saksi I GUSTI LANANG RAI ;??? Uang tunai Hasil Penjualan pasir sebesar Rp. 1.150.000,-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;??? 1 (satu) buku nota penjualan pasir ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;??? 1 (satu) buah ballpoint warna hitam GP 306 D ;Dirampas untuk dimusnahkan ;5. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52_/Pid.Sus/2017/PN.Amp..zip
- Download PDF
- 52_/Pid.Sus/2017/PN.Amp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52 /Pid.Sus/2017/PN.Amp.
Statistik37318