Putusan PA PALOPO Nomor 158/Pdt.G/2015/PA Plp. |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2015/PA Plp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | - H. Moh. Nasri |
Hakim Anggota | - Noor Ahmad Rosyidah, I - Abdul Rivai Rinom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menetapkan Abd. Rasyid bin Dewa Dg. Lau telah meninggal dunia pada tahun 2009;3. Menetapkan, ahli waris almarhum Abd. Rasyid bin Dewa Dg. Lau adalah sebagai berikut :- Hj. Patimah binti Tajang (isteri);- Nurjannah binti Muhammading (isteri);- Tanrigau bin Abd. Rasyid (anak laki-laki);- Rosdiana binti Abd. Rasyid (anak perempuan);- Palangrangi bin Abd. Rasyid (anak laki-laki);- Muh. Musa bin Abd. Rasyid (anak laki-laki);- Abd. Rifai bin Abd. Rasyid (anak laki-laki);- St. Hamila binti Abd. Rasyid (anak perempuan);- St. Rahmawati binti Abd. Rasyid (anak perempuan);- Ernawati binti Abd. Rasyid (anak perempuan);- Sahrir bin Abd. Rasyid (anak laki-laki);- Paisal bin Patawari bi Abd. Rasyid (cucu laki-laki) sebagai ahli waris pengganti;4. Menetapkan, harta bersama yang diperoleh pada waktu perkawinan Abd. Rasyid bin Dewa Dg. Lau dengan Hj. Patimah binti Tajang adalah sebagai berikut :4.1. Tanah pekarangan seluas 697 M2, yang terletak di Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah / rumah Anto;- Sebelah Selatan : Tanah/ rumah Hj. Fitri;- Sebelah Barat : Tanah Rosdiana (Penggugat 1);- Sebelah Timur : Jalan Lorong;4.2. Tanah kebun seluas 13.610 M2 yang terletak di Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Tanah H. Azis;- Sebelah Selatan : Tanah H. Azis;- Sebelah Barat : Tanah H. Juni;- Sebelah Timur : Tanah milik Tokka;5. Menetapkan, membagi dua harta bersama yang tersebut pada Poin 4 diatas, setengah bagian adalah harta milik Abd. Rasyid bin Dewa Dg. Lau dan setengah bagian lainnya merupakan harta milik Hj. Patimah binti Tajang;6. Menetapkan, Hj. Patimah binti Tajang telah meinggal dunia pada tahun 2012;7. Menetapkan, bagian Abd. Rasyid bin Dewa Dg. Lau seperti tersebut pada poin 5 diatas, harus dibagi kepada seluruh ahli waris Abd. Rasyid bin Dewa Dg. Lau dengan pembagian sebagai berikut :- Hj. Patimah binti Tajang dan Nurjannah binti Muhammading mendapat 1/8 atau 15/120 bagian (untuk dua orang isteri);- Tanrigau bin Abd. Rasyid (laki-laki) mendapat 14/120 bagian;- Rosdiana binti Abd. Rasyid (perempuan) mendapat 7/120 bagian;- Palangrangi bin Abd. Rasyid (laki-laki) mendapat 14/120 bagian;- Muh.Musa bin Abd. Rasyid (laki-laki) mendapat 14/120 bagian;- Abd. Rifai bin Abd. Rasyid (laki-laki) mendapat 14/120 bagian;- St.Hamila binti Abd. Rasyid (perempuan) mendapat 7/120 bagian;- St. Rahmawati binti Abd. Rasyid (perempuan) mandapat 7/120 bagian;- Ernawati binti Abd. Rasyid (perempuan) mendapat 7/120 bagian;- Sahrir bin Abd. Rasyid (laki-laki) mendapat 14/120 bagian;- Paisal bin Patawari bin Abd. Rasyid (ahli waris pengganti) mendapat 7/120 bagian;8. Mentapkan, bagian Hj. Patimah binti Tajang sebagaimana tersebut pada poin 5 ditambah dengan bagiannya sebagaimana tersebut pada poin 7 diatas turun bagiannya kepada ahli waris dari perkawinan Abd. Rasyid bin Dewa Dg. Lau dengan Hj. Patimah binti Tajang dengan pembagian sebagai berikut :- Tanrigau bin Abd. Rasyid (laki-laki) mendapat 2/13 bagian;- Rosdiana binti Abd. Rasyid (perempuan) mendapat 1/13 bagian;- Palangrangi bin Abd. Rasyid (laki-laki) mendapat 2/13 bagian;- Muh.Musa bin Abd. Rasyid (laki-laki) mendapat 2/13 bagian;- Abd. Rifai bin Abd. Rasyid (laki-laki) mendapat 2/13 bagian;- St.Hamila binti Abd. Rasyid (perempuan) mendapat 1/13 bagian;- St. Rahmawati binti Abd. Rasyid (perempuan) 1/13 bagian;- Ernawati binti Abd. Rasyid (perempuan) mendapat 1/13 bagian;- Paisal bin Patawari bin Abd. Rasyid (ahli waris pengganti) mendapat 1/13 bagian;9. Menetapkan, menghukum para Penggugat dan para Tergugat yang menguasai obyek sengketa untuk membagi dan menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan tersebut, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang didepan umum dan hasil penjualannya diberikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.861.000,00 (dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pdt.G/2015/PA_Plp..zip
- Download PDF
- 158/Pdt.G/2015/PA_Plp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Pertama : 158/Pdt.G/2015/PA Plp.
Statistik4112