Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 232/Pid.Sus/2015/PN Pbu |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2015/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana KhususNarkotia |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Zakiuddin |
Hakim Anggota | Iman Santoso, Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Abdul Samad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa HARIS SUSANTO Alias ARIS Bin MATTARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIS SUSANTO Alias ARIS Bin MATTARIF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih yang berisi butiran kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima lima) gram; dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia model 103 type RM-647 warna biru orange;- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama HARIS SUSANTO dengan NIK 6201011912810006;dikembalikan terdakwa HARIS SUSANTO Alias ARIS Bin MATTARIF;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010, dalam perkara KET SAN |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 356 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 232/Pid.Sus/2015/PN Pbu
Statistik9120