- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; ---------------------
- Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 15/G/2018/PTUN.PTK, tanggal 14 Agustus 2018 ; --------------------------------------
- Menerima eksepsi Tergugat/Terbanding mengenai Penggugat/Pembanding tidak mempunyai hak gugat ( legal standing) ; -------------------------------------------
- Menolak gugatan Penggugat/Pembanding ; ----------------------------------------------
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 137/B/2019/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 137/B/2019/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Slamet Suparjoto |
Hakim Anggota | Brketut Rasmen Suta, Disiplin F Manao |
Panitera | Apey Titi Kundarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : 2. Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan untuk pengadilantingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/B/2019/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 137/B/2019/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/G/2018/PTUN.PTK
Kasasi : 607 K/TUN/2019
Banding : 137/B/2019/PT.TUN.JKT
Statistik6832