Putusan PN TUAL Nomor 94/Pid.Sus/2016/PN Tul |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2016/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 94/Pid.Sus/2016/PN TulLAMBERT LABETUBUN Alias LAMBERTFARID HIDAYAT SOPAMENAS.H.M.H |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Hatijah A. Paduwi, Vid F. Ch. Soplanit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa LAMBERT LABETUBUN alias LAMBERT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ;---------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;-----------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;----------------4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;---------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat 0,29 gram (nol koma dua puluh sembilan) gram, dimusnahkan ;------------------------------------6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2016/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2016/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 679 K/PID.SUS/2017
Pertama : 94/Pid.Sus/2016/PN Tul
Banding : 50/PID.Sus/2016/PT AMB
Statistik8920