Putusan PN SEMARANG Nomor 108/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | John Halasan Butar-butar |
Hakim Anggota | Sinintha Yuliansih Sibarani, H. Marsidin Nawawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan bahwa Terdakwa DJOHARIMAN, S.Pd terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA DAN BERLANJUT ? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DJOHARIMAN,S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga ) Tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus Juta Rupiah ) dengan ketentuan jika Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 ( Tiga ) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa DJOHARIMAN, S.Pd . dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara ( RUTAN ) ;.5. Memerintahkan Barang Bukti berupa: 1. Risalah Rapat Panitia Anggaran ? Membahas RAPBD;2. Perhitungan Kebutuhan Buku;3. Risalah Laporan Rapat Kerja Komisi E;4. Risalah Rapat Panitia Anggaran ? Penyusunan Kembali Pendapat Panitia Anggaran;5. Pakta Integritas Pengendali Kegiatan, Panitia Pengadaan dan Dirut BP;6. SK Bupati tentang Penunjukan Pengguna Anggaran, Pemegang Kas, Pengendali Kegiatan;7. Nota Kesepahaman Murad Irawan dengan Bupati Wonosobo;8. Permohonan Persetujuan Tentang Pengadaan Buku;9. Ijin Penunjukan Langsung;10. Persetujuan DPRD tentang Kerjasama Pengadaan Buku;11. Persetujuan Penunjukan Langsung;12. Perjanjian Kerjasam Pemerintah Kabupaten Wonosobo dengan PT. Balai Pustaka (Persero);13. Bendel Perjanjian Pemborongan;14. Penawaran Harga;15. Pembayaran Mendahului DASK;16 Surat Perintah Mulai Kerja;17 Addendum I Perjanjian Pemborongan;18 Addendum Perpanjangan Waktu;19 Surat Penawaran Umum;20 Berita Acara Penerimaan Barang (100%);21 Berita Acara Serah Terima Barang (100%);22 SPK PT. Putra Ihsan Pramudita ? CV Buana Raya;23 SPK PT. Putra Ihsan Pramudita ? PT. Maliapurna Jaya Terbit;24 Bendel Surat Perintah Pembayaran;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan biaya perkara sebanyak Rp. 5.000,-. (Lima ribu rupiah) kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2449 K/PID.SUS/2012
Banding : 30/Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg
Pertama : 108/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg
Statistik7619