- Menyatakan Terdakwa Muhammad Basri Ali Bin Ali tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan kesatu primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Basri Ali Bin Ali tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara tanpa hak atau melawan hokum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastic warna putih yang didalamnya berisikan ranting, daun dan biji ganja dengan berat netto 179, 48 gram kemudian disisihkan sebanyak 13, 39 gram untuk dilakukan pengujian. Setelah dilakukan pengujian sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi ganja dengan berat netto 11,15 gram. Sehingga sisa keseluruhannya menjadi 177,24 (seratus tujuh puluh tujuh koma dua puluh empat) gram;
- ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 21,26 gram kemudian disisihkan sebanyak 4, 61 gram untuk dilakukan pengujian. Selanjutnya setelah dilakukan pengujian sisanya dikembalikan berupa 1 (satu) bungkus plastic berisi ganja dengan berat netto 3,17 gram. Sehingga sisa keseluruhannya menjadi 19,82 (Sembilan belas koma delapan puluh dua) gram;
Putusan PN JANTHO Nomor 282/Pid.Sus/2017/PN jth |
|
Nomor | 282/Pid.Sus/2017/PN jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mustabsyirahbr Hakim Anggota Saptika Handhini |
Panitera | Panitera Pengganti: Reni Ohvianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.Sus/2017/PN jth
Statistik663