Putusan PN PARE PARE Nomor 4/Pdt.G/2016/PN.Parepare |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2016/PN.Parepare |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Riani Ambarwulan |
Hakim Anggota | - Nofan Hidayat, - Adhika Bhatara Syahrial |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------------2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;-------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang melakukan transaksi jual beli atas tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ;--------4. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat II yang menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1357/Lompoe tanggal 13 Juli 2003. Surat Ukur Nomor 00539/2002 tanggal 19 Nopember 2002 adalah perbuatan melawan hukum ;--5. Menyatakan Akta Jual Beli tertanggal 31 Desember 1994 No. 506/10/3/Lompoe/1994 dan; 2. Sertifikat Hak Milik Nomor 1357/Lompoe tanggal 13 Juli 2003. Surat Ukur Nomor 00539/2002 tanggal 19 Nopember 2002 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum ;------------------------------------6. Menyatakan tanah obyek sengketa yang dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tanah milik Penggugat sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 51/Lompoe Tahun 1978 Gambar Situasi Nomor : 343 tanggal 2 Juni 1980 atas nama ABDUL RACHMAN MANNA ;-------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas objek sengketa untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Jl. Lanyer Nomor : 29, Kelurahan Galung Maloang (dahulu Kelurahan Lompoe), Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara berbatasan dengan tanah NURHANA (menurut Penggugat), tanah ISA AMBO DALI/ tanah NURHANA (menurut Tergugat I); sebelah Timur berbatasan dengan jalan poros (menurut Penggugat), jalan setapak (menurut Tergugat I); sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat (menurut Penggugat), tanah Tergugat II (menurut Tergugat I); sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat (menurut Penggugat dan Tergugat I) kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, tanpa beban apapun ;----------------------------------------------------------------------------------8. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas objek sengketa untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Jl. Lanyer Nomor : 29, Kelurahan Galung Maloang (dahulu Kelurahan Lompoe), Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara berbatasan dengan tanah Penggugat (menurut Penggugat), tanah ISA AMBO DALI/ tanah NURHANA (menurut Tergugat II); sebelah Timur berbatasan dengan jalan poros (menurut Penggugat dan Tergugat II); sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Penggugat (menurut Penggugat), tanah Abbas (menurut Tergugat II); sebelah Barat berbatasan dengan tanah Penggugat (menurut Penggugat dan Tergugat II) kepada Penggugat dalam keadaan kosong, sempurna, tanpa beban apapun ;-----------9. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.911.000,00 (satu juta sembilan ratus sebelas ribu Rupiah) ;-------------------------------------------------------------------11. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3234 K/Pdt/2017
Pertama : 04/Pdt.G/2016/PN.Pare-Pare
Statistik9514