Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 148-K/PM.III-12/AL/X/2014 |
|
Nomor | 148-K/PM.III-12/AL/X/2014 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | PENADAHAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | - Moch. Rachmat Jaelani, Mayor Chk Nrp 522360 |
Hakim Anggota | - Mulyono, Mayor Chk Nrp 522672, - Sariffudin Tarigan, Mayor Sus Nrp 524430 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas, yaitu: PUDJITO Pelda Mar NRP 57363 ; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ? Penadahan ?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana, atau karena melakukan pelanggaran disiplin Prajurit TNI sebagaimana tercantum dalam pasal 5 UU Nomor 26 Tahun 1997, sebelum masa percobaan tersebut habis.3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Surat ?surat :a) 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Xenia Warna putih Nopol N-I858-GY.b) 1 (satu) lembar Foto copy STNK Mobil Daihatsu Xenia Warna putih Nopol N-353-GT.c) 1 (satu) lembar Foto copy surat penyataan tanggal 18 Desember 2013 tentang persewaaan mobil Daihatzu Zenia Warna putih Nopol N-1353- GT. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara b. Barang-barang : - 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Warna putih Nopol N-I353-GT Nomor Rangka MHKVBA2JDJO06572 Nomor Mesin MB 30121. Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu Saksi Tri Wahono Wahyudi, Spd4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148-K/PM.III-12/AL/X/2014.zip
- Download PDF
- 148-K/PM.III-12/AL/X/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148-K/PM.III-12/AL/X/2014
Banding : 1-K/PMT.III/BDG/AL/I/2015
Statistik3627