Putusan PN RANTAU Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Rta |
|
Nomor | 105/Pid.Sus/2015/PN.Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | -Kesehatan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mustajab |
Hakim Anggota | Akhmad Rosady, Hj. Yuanita Tarid |
Panitera | Ahrarudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NORAINI BIN UJAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar??? sebagaimana dalam dakwaan primer; ------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ---------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------- 253 (dua ratus lima puluh tiga) butir pil Carnophen/Zenith; ------------------- 1.008 (seribu delapan) butir pil Dextro; --------------------------------------------Dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------------------------- Uang sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); --------------------------Dirampas untuk negara; --------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA, tanggal 19 MEI 2015 oleh MUSTAJAB, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AKHMAD ROSADY, S.H., dan Hj. YUANITA TARID., S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AHRARUDIN Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh DWIYATMOKO ANTON. S., S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Statistik223