Putusan PN KEFAMENANU Nomor 66/Pid.B/2014/PN Kfm. |
|
Nomor | 66/Pid.B/2014/PN Kfm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | 66 PIDANA BIASA 2014 AGUSTINUS HALE AGUS PERUSAKAN BARANG THEODORYS BANA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KEFAMENANU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Hendrywanto Mesakh Keluanan Pello |
Hakim Anggota | - Ezra Sulaiman, - Agustinus Sayur Matua Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan Terdakwa AGUSTINUS HALE, S.IP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengrusakan barang;---------------------------------2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;--------------------------------------------------------- 3.Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir;--------------------------------------------------4.Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------48 (empat puluh delapan) buah kursi plastic merk Napoli, warna coklat dalam kondisi rusak;--------------------------------------------------------1 (satu) buah kursi plastik Napoli warna biru dalam kondisi rusak;-----2 (dua) buah meja kayu yang berukuran bervarisai, dimana kedua kaca meja tersebut telah pecah dan serpihan kaca kedua meja tersebut;-----------Serpihan kaca jendela;-------------------------------------------------------------1 (satu) buah papan nama Bupati Timor Tengah Utara yang terbuat dari plastik bening yang telah pecah;-------------------------------------------1 (satu) buah kursi sofa yang bermotif bunga warna hijau kombinasi kuning, dimana pada bagian kaki belakang kursi sofa tersebut telah patah, merk Big star;----------------------------------------------------------------1 (satu) buah meja rapat dimana dibagian depan meja tersebut ada retak dan juga ada tulisan DPRD Kab. TTU;--------------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara atas nama PETRUS DAMIANUS AFEANPAH;-----------------------Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);--------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2014/PN_Kfm..zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2014/PN_Kfm..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pid/2015/PT.KPG
Kasasi : 1256 K/PID/2015
Pertama : 66/Pid.B/2014/PN.Kfm
Statistik11350