Putusan PN Sei Rampah Nomor 31/Pid.Sus/2020/PN Srh |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2020/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfikar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Febriani, Br Hakim Anggota Ferdian Permadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Syarief Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUHERI Alias HERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan netto 0,12 (nol koma dua belas) gram; - 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan lekatan padat narkotika jenis shabu dengan brutto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram; - 1 (satu) buah bong yang terakit dengan pipet dan dot karet; - 3 (tiga) buah mancis; - 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam; - Uang sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Nanang Kosim Alias Nanang; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2020/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2020/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4456 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 31/Pid.Sus/2020/PN Srh
Statistik167