Putusan PTA SURABAYA Nomor 317/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
|
Nomor | 317/Pdt.G/2016/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 6 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Munardi |
Hakim Anggota | H. Hasan Bisri, M.h H. Mafrudin Maliki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | 1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Madiun Nomor: 0015/Pdt.G/2016/PA.Mn. tanggal 13 Juli 2016 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 08 Syawal 1437 Hijriyah dengan mengadili sendiri yang amar putusan yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING); 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Madiun untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Taman Kota Madiun, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;4. Menetapakan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING lahir tanggal 06 Agustus 2013 berada dibawah hadhanah Penggugat (TERBANDING) selaku ibu kandung;5. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk menyerahkan anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING tersebut kepada Penggugat (TERBANDING) selaku pemegang hadhanah atas anak tersebut secara sukarela demi kepentingan anak tersebut;6. Menghukum Tergugat (PEMBANDING) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat (TERBANDING) setiap hari sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atas keterlambatan menyerahkan anak tersebut sebagaimana amar nomor 5 diatas, sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI1. Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 735.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);2. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 317/Pdt.G/2016/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 317/Pdt.G/2016/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 429 K/Ag/2017
Pertama : 0015/Pdt.G/2016/PA.Mn
Banding : 0317/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Statistik3836