Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 74/B/2018/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 74/B/2018/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Dani Elpah |
Hakim Anggota | H. Eddy Nurjono, Nurman Sutrisno |
Panitera | Drs Didik Suhendra |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menenerima Permohonan Banding dari Pembanding I, II, dan III / Penggugat I, II, dan III ; -------------------------------------------------------------------.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 101/G/2017/PTUN.SBY tanggal 11 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------Dan Dengan : MENGADILI SENDIRI :DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi dari Terbanding / Tergugat tidak diterima ; -----------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan Gugatan Pembanding I, II, dan III / Penggugat I, II, dan III untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Nomor : 41/KEP-35.78/VI/2017 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 776 dan 714 / Kelurahan Lontar atas nama : 1. Soegihartono alias Go Tjong Kiong, 2. Ping Astono., 3 Irwan Susanto Prayugo., atas tanah terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri ( sekarang Sambikerep ) Kota Surabaya, sebagai Tindak Lanjut Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ; ---------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I untuk mencabut Surat Keputusan Nomor : 41/KEP-35.78/VI/2017 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor : 776 dan 714 / Kelurahan Lontar atas nama : 1. Soegihartono alias Go Tjong Kiong, 2. Ping Astono., 3 Irwan Susanto Prayugo., atas tanah terletak di Kelurahan Lontar, Kecamatan Lakarsantri ( sekarang Sambikerep ) Kota Surabaya, sebagai Tindak Lanjut Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap ; --------------4. Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat pengadilan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------- |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/B/2018/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 74/B/2018/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 568 K/TUN/2018
Pertama : 101/G/2017/PTUN.SBY
Peninjauan Kembali : 69 PK/TUN/2019
Banding : 74/B/2018/PT.TUN.SBY
Statistik6326