Putusan PA SEMARANG Nomor 862/Pdt.G/2012/PA.Smg |
|
Nomor | 862/Pdt.G/2012/PA.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 April 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Khoirozi |
Hakim Anggota | Wan Ahmad, H. Ali Imron |
Panitera | Fauziyah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi sebagian;------------------------2. Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (TERMOHON) dihadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;------------------------------------3. Menghukum Pemohon Konpensi untuk memberikan mut?ah kepada Termohon Konpensi berupa uang sebesar Rp.3.000.000;-(tiga juta rupiah);--4. Menolak permohonan Pemohon konpensi selain dan selebihnya;-------------- DALAM REKONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;-------------------------2. Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak asuh anak bernama ANAK I dan ANAK II;-------3. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah dua orang anak bernama ANAK I dan ANAK II setiap bulan secara bersama-sama sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) hingga anak dewasa atau berumur 21 tahun dengan kenaikan inflasi 10 % pertahun; --------------------------------------------------------------------4. Memberikan hak kepada Tergugat Rekonpensi, untuk mengunjungi, bertemu dan mengajak anak bernama ANAK I dan ANAK II sepanjang untuk kebaikan dan kesejahteraan anak tersebut;---------------------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya;--------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.331,000 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2013 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 03 K/Ag/2014
Pertama : 0862/Pdt.G/2012/PA.Smg
Statistik152