Putusan PN TENGGARONG Nomor 112/Pid.Sus/2015/PN.Trg |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2015/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Purbantoro |
Hakim Anggota | Ari Listyawati, Ari Prabowo |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 112/Pid.Sus/2015/PN.Trg.?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana yang diajukan dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama, yang dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri tersebut, menjatuhkan putusan tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : ARIF RAHMAN HAKIM alias ARIF bin H.SABIRIN ; Tempat lahir : Kota Bangun ;Umur/ tanggal lahir : 31 tahun / 10 Januari 1984 ; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Jl. Jendral A. Yani RT.06 Desa Kota Bangun Ulu, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara ;Agama : Islam ; Pekerjaan : Swasta ;Pendidikan : SMA (Tamat). Terdakwa ditangkap Polisi pada tanggal 04 Januari 2015 ;Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Tenggarong, oleh :1. Penyidik Kepolisian Resor Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 07 Januari 2015 Nomor : SPP.Han/06/I/2015/Resnarkoba, sejak tanggal 07 Januari 2015 s/d tanggal 26 Januari 2015 ;2. Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tanggal 26 Januari 2015 Nomor : Print-228/Q.4.12/Euh.1/01/2015, sejak tanggal 27 Januari 2015 s/d tanggal 07 Maret 2015 ;3. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 05 Maret 2015 Nomor : Prin-597/Q.4.12/Euh.2/03/2015, sejak tanggal 05 Maret 2015 s/d tanggal 24 Maret 2015 ;4. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Penetapan Penahanan tanggal 17 Maret 2015 Nomor : 112/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Trg., sejak tanggal 17 Maret 2015 s/d tanggal 15 April 2015 ;5. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Penetapan Perpanjangan Penahanan tanggal 07 April 2015 Nomor : 112/Pen.Pid/Sus/2015 /PN.Trg., sejak tanggal 16 April 2015 s/d tanggal 14 Juni 2015 ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM alias ARIF bin H. SABIRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ARIF RAHMAN HAKIM alias ARIF bin H. SABIRIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) poket kecil Narkotika Golongan I Metamfetamina yang berbentuk kristal warna putih bening bersifat padat (berat netto 0,315 gram) ; - 1 (satu) unit Hand Phone Samsung warna putih ; dan - 1 (satu) buah toples panjang merk Cho-Cho warna putih tempat menyimpan sabu ;Kesemuanya dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID/2015/PT. SMR
Pertama : 112 /Pid.Sus/2015/PN.Trg
Statistik5913