Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 149/PDT.G/2014/PN LP |
|
Nomor | 149/PDT.G/2014/PN LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rosihan Juhriah Rangkuti |
Hakim Anggota | Halida Rahardhini, Rahmat Aries Sb |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan perbuatan Tergugat-Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;3. Menyatakan Surat Keterangan Hibah tertanggal 15 Mei 1984 yang diketahui oleh Kepala Desa Lubuk Rotan atas tanah dahulu seluas 4.000 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (d/h Kabupaten Deli Serdang), Propinsi Sumatera Utara adalah syah dan berkekuatan hukum ;4. Menyatakan tanah dahulu seluas 4.000 M2 yang terletak di Dusun V, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (d/h Kabupaten Deli Serdang), Propinsi Sumatera Utara, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Tanah No. 42464/A/IV/6 tanggal 30 Maret 1974 yang diterbitkan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Deli Serdang adalah kepunyaan Penggugat ,dengan batas-batas dahulu :a. Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sdr. TARSIK?..?+ 81,- M2 ;b. Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Sdr. HAMID?? + 89,5 M2 ;c. Sebelah Barat berbatas dengan tanah Sdr. KUSASI ?...?+ 46,5 M2 ;d. Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sdr. LAMRIK?...?+ 47,- M2 ;5. Menyatakan segala surat-surat yang dimiliki Tergugat I dan II yang berkaitan dengan tanah sengketa dan diterbitkan setelah adanya Surat Keterangan Hibah tanggal 15 Mei 1984 yang diketahui oleh Tergugat III, tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Menyatakan Surat Penyerahan Tanah Dengan Cara Ganti Rugi tanggal 12 Maret 2008 yang diketahui Tergugat III, tidak mempunyai kekuatan hukum ;7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 237 atas nama pemegang hak : NURMAN oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, tidak mempunyai kekuatan hukum ;8. Menghukum Tergugat III dan IV untuk mematuhi putusan ini ;9. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sampai saat ini sejumlah Rp. 3.225.000,00 (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1570 K/Pdt/2017
Pertama : 149/Pdt.G/2014/PN LP
Statistik3715