Putusan PN BATAM Nomor 100/PDT.G/2015/PN.BTM |
|
Nomor | 100/PDT.G/2015/PN.BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarah Louis. S |
Hakim Anggota | Syahrial A Harahap, Sh - Tiwik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - PERDATA : TOLAK |
Catatan Amar | - MENGADILI:DALAM KONPENSI:Dalam eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;3. Menyatakan bahwa, PARA TERGUGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT, yang mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;4. Menyatakan bahwa, surat PERJANJIAN PERDAMAIAN (DADING) yang dibuat dan ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT di atas materai yang secukupnya pada hari Kamis tanggal 21-06-2012 adalah sah dan mengikat serta berharga demi hukum bagi PENGGUGAT dan para TERGUGAT;5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT berupa kekurangan pembayaran seperti yang telah disepakati dan ditentukan dalam surat Perjanjian Perdamaian (DADING) yakni sebesar Rp. 1.170.000.000,- dikurang Rp. 117.000.000,- adalah sama dengan Rp. 1.053.000.000,- (satu milyar lima puluh tiga juta rupiah) yang harus dibayarkan secara tunai oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tanggung-renteng;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:1. Menyatakan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat Dalam Rekonpensi/ Tergugat I dan Tergugat II Dalam Konpensi, ditolak untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum para Tergugat Konpensi / Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.326.000,- ( satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/PDT.G/2015/PN.BTM.zip
- Download PDF
- 100/PDT.G/2015/PN.BTM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/PDT.G/2015/PN.BTM
Kasasi : 706 K/PDT/2018
Banding : 142/PDT/2016/PT PBR
Statistik202224