Putusan PT DENPASAR Nomor 149/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 149/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Rasminto |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, Eddy Wibisono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima Permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor : 1 / Pdt.G / 2016 / PN. Nga, tanggal 23 Juni 2016, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan Tergugat lV; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian.2. Menyatakan hukum Para Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II merupakan ahli waris yang sah dari I Gusti Bagus Natayasa ditulis juga I Gusti Ngurah Natayasa (alm).3. Menyatakan hukum objek sengketa I dan objek sengketa II yaitu Tanah dan bangunan Hak Milik No.1189 terletak dilingkungan Menega, Kel. Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana SUS No.432/1985 tgl. 7 Maret 1985 seluas 1625 M2 tercatat atas nama I Gusti Bagus Natayasa dengan batas-batas Utara : Gang, Timur : Sungai, Selatan : Jalan Raya Pulau Maluku, Barat : Tanah milik Ketut Wasa, Tanah dan Bangunan Hak Milik No.1173 terletak diareal Puri Pacekan Agung dilingkungan Manega, Kel. Dauhwaru. Kec. Jembrana, Kab. Jembrana seluas 1150 M2 teratas nama I Gusti bagus Natayasa (alm) dan I Gusti ngurah Nitiyasa (alm) (yang sebagian sebelah baratnya seluas 575 M2 adalah bagian/hak almarhum I Gusti Ngurah Natayasa) dengan batas-batas Utara : Bapak Linggih, Timur : I Gusti Bagus Nitiyasa, Sealatan : I Gusti Bagus Masri. Barat : I Nengah Jane adalah sah merupakan hak warisan peninggalan Almarhum I Gusti Bagus Natayasa ditulis juga I Gusti Ngurah Natayasa.4. Menyatakan Hukum PARA PENGGUGAT berhak atas separuh atau sebagian dari tanah-tanah dan Bangunan OBJEK SENGKETA (OBJEK SENGKETA I dan OBJEK SENGKETA II).5. Menyatakan Hukum Pemecahan ?OBJEK SENGKETA I? oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II menjadi 4 (empat) bagian yaitu:- Hak Milik Nomor 6745, terletak di Kel. Dauhwaru, Kec.Jembrana, Kab. Jembrana, seluas 420 M2, tercatat atas nama I GUSTI NGURAH WINATA.- Hak Milik Nomor 6746, terletak di Kel. Dauhwaru, Kec.Jembrana, Kab.Jembrana, seluas 410 M2 tercatat atas nama I GUSTI NGURAH WIADNYANA PUTRA .- Hak Milik Nomor 6747, terletak di Kel. Dauhwaru, Kec.Jembrana, Kab. Jembrana, seluas 300 M2, tercatat atas nama I GUSTI NGURAH WINATA.- Hak Milik Nomor 6748, terletak di Kel. Dauhwaru, Kec.Jembrana, Kab.Jembrana, seluas 300 M2, tercatat atas nama I GUSTI NGURAH WIADNYANA PUTRA;Tanpa melibatkan PARA PENGGUGAT selaku ahli waris yang sah adalah tidak sah dan batal demi hukum sehingga ke empat sertifikat hasil pemecahan tersebut harus pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala rentetan akibat hukumnya.6. Menyatakan hukum Jual beli tanah sertifikat Hak Milik Nomor 6748, terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana, seluas 300 M2, tercatat atas nama I GUSTI NGURAH WIADNYANA PUTRA oleh TERGUGAT II kepada TERGUGAT III dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum sehingga sertifikat atas nama TERGUGAT III yang muncul sebagai akibat peralihan/jual beli tersebut harus pula dinyatakan tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;.7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III Untuk menyerahkan sebagian/separuh dari ?OBJEK SENGKETA I? kepada PARA PENGGUGAT dan membagi diantara PARA AHLI WARIS dengan pembagian sebagai berikut : ? Seperempat, yang terletak paling Barat karena secara de facto / secara fisik di kuasai dan dibangun rumah oleh TERGUGAT I sehingga seperempat tersebut sepantasnyalah dibagikan / diberikan kepada TERGUGAT I;? Seperempat ditimurnya karena secara fisik ada bangunan dan de facto selama ini ditempati oleh PENGGUGAT I sehingga seperempat tersebut pantaslah dibagikan kepada PENGGUGAT I.? Seperempat ditimurnya lagi dibagikan kepada PENGGUGAT II; sedangkan,? Seperempat yang paling timur diberikan kepada TERGUGAT II sesuai kesepakatan pembagian awal.8. Menghukum TERGUGAT III untuk membongkar Bangunan yang telah dibangunnya diatas sebagian Tanah OBJEK SENGKETA I, tepatnya diatas Tanah Hak Milik Nomor 6748, terletak di Kel. Dauhwaru, Kec.Jembrana, Kab.Jembrana, seluas 300 M2. Tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan aparat atau alat-alat Negara dan menyerahkan secara lasia kepada PARA PENGGUGAT.9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan sebagian/separuh Tanah dan Bangunan dari ?OBJEK SENGKETA II? kepada PARA PENGGUGAT 10. Menghukum TERGUGAT IV untuk membongkar bangunan yang ada diatas Tanah OBJEK SENGKETA II.11. Menolak gugatan Para penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONPENSI ;Menolak seluruhnya gugatan Rekonpensi dari pihak Penggugat Rekonpensi. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ;Menghukum Para Terbanding / semula Para Tergugat Dalam Konpensi / Para Penggugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan , yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 149/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 149/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1012 K/Pdt/2017
Banding : 149/PDT/2016/PT.DPS
Peninjauan Kembali : 282 PK/Pdt/2019
Pertama : 1/Pdt.G/2016/PN.Nga
Statistik6525