Putusan PN BANDA ACEH Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN Bna |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2015/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 28/Pid.Sus/2015/PN BnaNarkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eddy |
Hakim Anggota | Said Husein, Muhifuddin |
Panitera | Efendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I??? Menyatakan Terdakwa Imam Nurhadi alias David bin Darwis Usman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum ; -----------------------------------??? Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut ; --------------------------??? Menyatakan Terdakwa Imam Nurhadi alias David bin Darwis Usman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman???; ---------??? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan; ---------------------------------------------------------------------------------------------??? Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------??? Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------------??? Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus goni diduga yang berisikan daun dan batang ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang diduga erisi daun ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang diduga berisi daun ganja, 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang diduga berisi biji ganja, 2 (dua) bungkus plastik Warp, 1 (satu) buah tas rensel warna coklat yang berisi 61 (enam puluh satu) kota kemesan extra kulit manggis, 1 (satu) buah timbangan, 1 (satu) set alat press, 1 (satu) set alat press, 1 (satu) unit Hanphone, Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------??? Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2015/PN Bna
Statistik260