Putusan PN BANJARMASIN Nomor 50/Pdt.G/2016/PN.Bjm |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2016/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Rosmawati |
Hakim Anggota | Yusuf Pranowo, Anggota Ipurjana, Anggota Ii |
Panitera | H. Masruni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI.-Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat.. DALAM POKOK PERKARA.-Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian.-Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Pangeran Muhammad Noor RT. 46, RW.10 Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasn Barat, Kota Banjarmasin dengan ukuran dan batas-batas sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 30 Desember 2010 yaitu :- Sebelah Utara berbatas dengan Rusliansyah dengan ukuran 70 meter;- Sebelah Timur berbatas dengan Lukman Hartanto, Ir. SP dengan ukuran 67,35 meter;- Sebelah Selatan berbatas dengan Ma???Surai (almarhum) / Satriansyah Bin Djakaria dengan ukuran 70 meter;- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Ir.P.H.M.Noor dengan ukuran 67.35 meter;-Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;-Menyatakan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.4 tahun 1985 atas nama PT. KARET MANTEP dan Sertipikat Hak Guna Bangunan nomor : 07 Tahun 1990 atas nama PT. SEMBADA MAJU SENTOSA tidak mempunyai kekuatan hukum; -Menghukum Turut Tergugat untuk memproses permohonan Penggugat untuk menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas tanah tersebut; -Menghukum Turut Tergugat agar tunduk dan melaksanakan isi putusan perkara perdata ini ; -Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 3.031.000,00 (Tiga Juta Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PDT/2017/PT BJM
Kasasi : 2595 K/Pdt/2018
Pertama : 50/Pdt.G/2016/PN.Bjm
Statistik19066