Putusan PN WONOSOBO Nomor 16/Pdt.G/2015/PN Wsb |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2015/PN Wsb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN WONOSOBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Heru Budyanto |
Hakim Anggota | Emma Sri Setyowati, Wahyu Bintoro |
Panitera | Sigid Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA??? Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;??? Menyatakan menurut hukum bahwa para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi adalah ahli waris yang sah dari Drs. Djoko Purnomo, M.M ( alm );??? Menyatakan menurut hukum bahwa objek sebidang tanah sebagaimana yang terurai dalam tanda bukti hak Sertifikat Hak Milik Nomor 00465/Bumireso luas tanah 1.185 m2 atas nama Drs. Djoko Purnomo, M.M yang terletak di Kelurahan Bumireso, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, adalah harta peninggalan almarhum Drs. Djoko Purnomo, M.M;??? Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00465/Bumireso luas tanah 1.185 m2 atas nama Drs. Djoko Purnomo, M.M yang terletak di Kelurahan Bumireso, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah kepada para Penggugat Konvensi /para Tergugat Rekonvensi sebagai ahli waris yang sah dari Drs. Djoko Purnomo, M.M;??? Menolak gugatan para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI??? Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk sebagian;??? Menyatakan sah dan berkekuatan hukum surat kuasa tertanggal 04 Februari 2014 yang dibuat oleh alm. Joko Purnomo;??? Menyatakan sah dan berdasarkan hukum penguasaan sertifikat hak milik nomor. 465, surat ukur nomor 99/Bumireso/2003, atas nama Doktorandus Djoko Purnomo, Magister Management oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;??? Menghukum para Tergugat Rekonvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar hutang alm. Joko Purnomo kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sebesar Rp. 250.000.000,00 ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) secara tunai dan seketika satu minggu sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;??? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:??? Menghukum para Penggugat Konvensi / para Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 615.000,00 ( enam ratus lima belas ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pdt.G/2015/PN Wsb
Statistik10211