Putusan PN SORONG Nomor 32/Pdt.G/2015/PN.SON |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2015/PN.SON |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gracely N. M |
Hakim Anggota | - Deddy Thusmanhadi, Ismael Wael |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI1. Menolak tuntutan provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechts Matige Daad) belum melakukan pembayaran ganti rugi hak atas tanah objek sengketa seluas + 25 M x 40 M yang terletak Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Remu Selatan Kecamatan Sorong Timur Kabupaten Sorong sekarang Kelurahan Malabutor Distrik Sorong Manoi dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : berbatas dengan tanah milik Makia MalibelaSebelah Timur : berbatas dengan tanah milik Makia MalibelaSebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik Makia MalibelaSebelah Barat : berbatas dengan tanah milik Makia Malibelakepada Penggugat;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechts Matige Daad) karena melakukan pengukuran dan pemetaan serta mengambil tanah objek sengketa seluas + 25 M x 40 M yang terletak Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Remu Selatan Kecamatan Sorong Timur Kabupaten Sorong sekarang Kelurahan Malabutor Distrik Sorong Manoi dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Utara : berbatas dengan tanah milik Makia MalibelaSebelah Timur : berbatas dengan tanah milik Makia MalibelaSebelah Selatan : berbatas dengan tanah milik Makia MalibelaSebelah Barat : berbatas dengan tanah milik Makia Malibela untuk membangun rumah tempat tinggalnya tanpa persetujuan dan kesepakatan dari Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.641.000,-(satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2015/PN.SON.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2015/PN.SON.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PDT/2016/PT JAP
Pertama : 32/Pdt.G/2015/PN.Son
Statistik11941